Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan usul inisiasi untuk merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Arif Wibowo menyebut revisi ini adalah kabar gembira bagi pegawai honorer.
"Jadi begini, poin terpenting yang perubahan ini adalah pertama untuk menyelesaikan urusan tenaga honorer, PTT (pegawai tidak tetap), harian lepas dan lain sebagainya. Pegawai yang bekerja di instansi pemerintah yang di atas 5 tahun lebih, yang statusnya tidak jelas diharapkan problem tersebut selesai," ujar Arif saat dikonfirmasi....Baca Selengkapnya...
(Sumber : detik.com)
==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru