Guru honorer atau guru tidak tetap yang sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi bakal dibayar per jam atau selama guru tersebut mengajar di kelas. Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Ridham Priskap seperti dilansir kami dari Okezone.
"Pemerintah provinsi akan melakukan pembayaran honorer dengan menggunakan sistem per jam, atau berapa lama guru honor tersebut mengajar di kelas.Kita akan coba cara tersebut sambil melakukan evaluasi, mana yang terbaik," kata Ridham.
Sementara sejumlah guru honorer di Jambi menolak jika dibayar per jam. Mengingat tingkat kebutuhan dan beban kerja, sama dengan guru berstatus PNS. Pembayaran dengan menggunakan sistem per jam membuat guru honorer semakin tidak memiliki upah dari pengabdiannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Rahmad Derita mengatakan, pembayaran yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan . Ini berlaku untuk semua guru tidak tetap yang ada dan tidak ada jumlah lebih dalam pembayaranya.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net
Silahkan Bapak Dan Ibu Guru Cek Disini :
Silahkan Lihat Info Terbaru Lainya :
==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru