Peluang tenaga honorer Kategori Dua (K2) untuk menjadi pegawai negeri masih terbuka, namun bukan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K),namun tetap saja ada hvarapan untuk diangkat namun dengan kategori usia yaitu...Baca Selengkapnya....
(Sumber : zonasultra.com)