Alhamdulillah Tunjangan PNS Naik Hingga Rp 22,8 Juta,Berikut Kriterianya....

Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti), pemerintah memandang bahwa tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2015 perlu disesuaikan.


Atas dasar pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Mei 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Dalam Perpres itu ditegaskan, Pegawai (Pegawai Negeri Sipil/PNS maupun pegawai lain) yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemristek Dikti, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan ...Baca Berita Selengkapnya...

Postingan terkait: