Pemkab Purwakarta, memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang indisipliner. Sanksi tegas tersebut, yakni penangguhan kenaikan pangkat dan jabatan sampai pemecatan secara tidak hormat. Selama 2016, ada 21 ASN yang dikenakan sanksi tersebut. Sebanyak 16 di antaranya dipecat secara tidak hormat.
==>> Penyebab Utama Pemecatan ASN <<==
Kepala BKD Kabupaten Purwakarta, Ruslan Subanda, mengatakan, perilaku ASN ini sangat diawasi dengan ketat. Mereka, tugasnya sangat berat. Karena itu, mereka tak bisa sembarangan bersikap seenaknya. Sebab, para ASN ini telah disumpah. Hidup mereka untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Tetapi, dari sekian banyak ASN...Baca berita Selengkapnya...
sumber : Republika.co.id
INFO TERBARU ;