Salah satu tunjangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2017 ini adalah adanya tunjangan tambahan penghasilan. Tertuang dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 tentang tunjangan profesi dan tamsil.Tunjangan tambahan penghasilan untuk guru tahun 2017 ini, jika dilihat sepintas akan mirip dengan tunjangan fungsional. Namun apakah benar syarat tunjangan tambahan penghasilan sama dengan syarat tunjangan fungsional?
Tunjangan tambahan penghasilan merupakan aliran dana tunjangan untuk guru yang belum sertifikasi atau belum menerima tunjangan sertifikasi dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan untuk tunjangan fungsional adalah tunjangan yang di peruntukan untuk guru yang juga belum menerima tunjangan sertifikasi berdasarkan beban mengajar. Lalu bagaimana dengan tunjangan insentif Non PNS? apakah sama juga....Baca Selengkapnya...
Sumber : mzringgo.com
Info Terbaru :
==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru