Pemprov telah mengalokasikan anggaran untuk Tujangan Profesi Pendidik (TPP) dan gaji untuk guru SMA/SMK/sederajat.Besaran TPP akan disamakan untuk seluruh kabupaten/kota di sana, yakni Rp 2,33 juta atau sesuai upah minimum provinsi (UMP).
Kepastian pembayaran oleh provinsi tertuang dalam surat Gubernur kepada wali kota/bupati se-. Surat bernomor 910/6431/PSDM/BAPP itu dikirim pada 15 Desember.“Dalam rangka menindaklanjuti undang-undang tersebut (UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Red), pada APBD 2017 telah mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan gaji dan TPP guru-guru PNS,” seperti yang tertulis dalam surat tersebut yang akan dibayarkan pada....Baca Selengkanya....
Sumber : jpnn.com
Info Menarik Lainya :
==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru