Banyaknya kasus PNS yang tertangkat tangan melakukan pungli, mendorong pemerintah mempercepat pembahasan PP tentang gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN). PNS nantinya akan dibanjiri dengan berbagai tunjangan, di samping gaji pokok.
“Selama ini PNS hanya menerima gaji pokok dan tunjangan kinerja. Nah sesuai UU ASN, seorang ASN akan menerima gaji, tunjangan kinerja, dan prestasi,” ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo....Baca Selengkapnya....
(Sumber : kendaripos)
Info Terbaru :