Pembukaan CPNS Berikutnya,Hanya Bidang Ini Yang Dibutuhkan...

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

02022017 raker komisi2


Nomenklatur jabatan pelaksana digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah dalam penyusunan dan  penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian tunjangan serta pemberhentian PNS. Ini berarti pula bahwa penyusunan formasi CPNS untuk jabatan fungsional umum harus mengacu pada Peraturan Menteri PANRB nomor 25 tahun 2016...--Baca Selengkapnya...

(sumber: ainamulyana)


Lihat Info Lainya :










Postingan terkait: