Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga bisa menikmati Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) alias rumah berusbsidi. Syaratnya, PNS yang akan mengajukan permintaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi memiliki gaji pokok di bawah Rp 4 juta,maka segera ....Baca Selengkapnya.....
Baca Juga:
Bacajuga:
==>> Daftar Gaji PNS Setelah Dinaikan Oleh Presiden==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru
(Sumber : detik)
Baca juga: