Mendikbud Muhadjir Effendy mengaku sudah mengeluarkan SK baru untuk membenahi infrastruktur landasan dasar pendidikan. Dalam SK yang dibuat, bahwa guru yang mendapat tunjangan profesi harus berada di sekolah selama 8 jam dalam sehari.
"Sudah kami SK-kan menteri, mulai ajaran baru nanti tidak boleh ada lagi guru keluyuran keluar sekolah, mencari sekolah untuk mencari tambahan mengajar," katanya di Yogyakarta, Selasa.
Baca juga berita lainya :
- DOWNLOAD APLIKASI SKP KENAIKAN PANGKAT GURU SEMUA GOLONGAN SESUAI KETENTUAN TERBARU BKN
- MENPAN-RB JANJIKAN GAJI PNS BAKAL NAIK SETARA GAJI SWASTA, INI BUKTINYA
Silahkan cek :
Sumber : sinarberita.com