Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, pegawai (PNS dan Pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Setjen dan Badan Keahlian DPR RI yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Selain itu, pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan juga tidak mendapat tunjangan kinerja. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) tidak mendapat tunjangan ini....Baca Selengkapnya...
Info Terbaru :