PNS selalu mencari update terbaru mengenai informasi Gaji PNS tahun 2019, seperti yang diberitakan di beberapa media online maupun cetak bahwa ada Komponen Gaji terbaru yang akan diterima PNS pada tahun 2019
pemerintah menata ulang komponen gaji PNS. Sebab dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur penghasilan PNS hanya ada tiga komponen saja. Yakni gaji, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan.
“Nanti tunjangan anak-istri dan sejenisnya yang nominalnya kecil tetap diterima PNS. Tetapi digabung dalam satu komponen pembayaran yakni gaji (single salary, red),” jelas dia....Baca Selengkapnya....
( dilansir dari situs : www.kemendagri.go.id )